Takengon (inmas) — Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melakukan persamaan persepsi dengan pihak terkait menyangkut Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah Ibadah. Kamis, 11 Juni 2020 di Aula Umah Pesilangan kantor setempat.
Persamaan persepsi itu dilakukan bersama dengan tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bidang kegamaan, adat istiadat dan pendidikan, MPU Aceh Tengah serta seluruh Kepala KUA Kecamatan dan Penyuluh Fungsional.
Salah satu kegiatan di rumah ibadah yang lazim dilakukan Masyarakat adalah prosesi akad nikah.
Ketentuan akad nikah di rumah ibadah diperbolehkan Mengutip isi Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020, tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadah Dalam Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman COVID di Masa Pandemi, disebutkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan pertemuan di rumah ibadah seperti akad nikah/perkawinan diberlakukan tambahan ketentuan sebagai berikut:
– Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19
– Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang
– Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Menurut Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA, menyamakan persepsi dengan unsur terkait guna mengantisipasi terjadinya perbedaan dimasyarakat.
“Sesuai dengan edaran Menteri Agama, inilah yang ingin kita samakan persepsi. Kita tidak ingin di lapangan antara satu kecamatan dengan yang lain berbeda” ungkap Kakankemenag.
Sedangkan Wakil Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 bidang kegamaan, adat istiadat dan pendidikan Kabupaten Aceh Tengah, Muslim mengatakan ketika melangsungkan kegiatan keagaan di masjid, masyarakat dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.
“Yang paling penting kita mewajibkan masyarakat untuk memakai masker, saat ini pemerintah daerah telah menyiapkan 300 ribu masker yang akan dibagikan kepada masyarakat melalui kecamatan”.
Turut hadir Kabid Urais Binsyar Kanwil Kemenag Aceh, Drs H Hamdan MA memberikan arahan dan bimbingan terkait bimbingan perkawinan dimasa new normal.[]