Takengon (Inmas) – Balai Diklat Keagamaan (BDK) Provinsi Aceh gelar Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknis subtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatan IX di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, 25/3/19
Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknis subtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatan IX dibuka langsung oleh Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA, dalam schedul acara, diklat digelar selama enam hari dimulai hari senin, tanggal 25 s.d 30 Maret 2019, yang diikuti oleh 40 peserta dari utusan guru Madrasah.
Ketua panitia diklat, Drs. H. Abdussalam, M.Pd, CTESOL dalam laporannya menyampaikan hal-hal penting yang berkaitan dengan pelaksanaan diklat yang akan digelar selama enam hari tersebut yaitu: dasar hukum, sumber pembiayaan, tujuan dan sasaran, widiaisuara/narasumber, peserta, kurikulum dan evaluasi.
Tujuan pelaksanaan DDWK diklat teknis subtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah adalah untuk meningkatkan pengetahuan, keahlian, keterampilan dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas secara profesional dengan dilandasi kepribadian dan kode etik pegawai sesuai dengan kebutuhan kementerian agama. Adapun sasaran yaitu: terdidik dan terlatihnya para guru dalam melakukan publikasi ilmiah bagi guru Madrasah sehingga mampu melaksanakan tugas secara profesional.
Tenaga pengajar yang berpartisipasi dalam kegiatan diklat ini terdiri dari: Pejabat Struktural pada BDK Aceh, pejabat struktural pada kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, narasumber pada BDK Aceh. Sedangkan kurikulum diklat masing-masing berjumlah 60 jam pelajaran dan selama diklat berlangsung akan diadakah evaluasi penilaian terhadap Widiaisuara/narasumber, penilaian kepada penyelenggaran ini dilakukan oleh peserta, sebaliknya penilaian peserta dilakukan oleh narasumber dan panitia, dengan komposisi 30 % penilaian terhadap pengusaan materi serta 40% penilaian terhadap tugas dalam bentuk RTL (rencana tindak lanjut).
Diakhir laporannya ketua panitian menyampaikan, bagi peserta yang telah menyelesaikan seluruh program dan melaksanakan RTL (Rencana Tindak Lanjut) akan diberikan sertifikat yaitu sertifikat kompetensi. Jika tidak mengumpul RTLnya tidak diberikan sertifikat, hanya surat keterangan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Ungkap Drs. H. Abdussalam, M.Pd, CTESOL.
Kakankemenag Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA dalam arahan dan bimbingan kepada peserta diklat menyampaikan, patutlah kita bersyukur dengan adanya diklat di Aceh Tengah sehingga guru dapat melahirkan karya tulis ilmiah yang berkualitas dan terhindar dari sikap plagiat terhadap karya ilmiah orang lain. Dan berharap begitu selesainya acara diklat ada kesimpulan dari masing-masing peserta, tentang cara mempublikasikan karya tulis ilmiah, serta kepada guru-guru, yang hadir dalam acara ini bersungguh-sungguhlah dalam memahami alur dalam penulisan karya ilmiah.
Semoga Diklat di Wilayah Kerja (DDWK) diklat teknis subtantif publikasi ilmiah bagi guru Madrasah angkatan IX di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah mendapat keberkahaan []