Beranda Kantor Kemenag Kakankemenag Aceh Tengah “Warming Up” Tatacara Pembayaran Tukeja

Kakankemenag Aceh Tengah “Warming Up” Tatacara Pembayaran Tukeja

470
0

Takengon (inmas) — Walau masih berlaku pada tahun 2020, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah melalui Kepala Kantor, Drs. H. Amrun Saleh, MA didampingi Kasubbag TU, Wahdi, MS, MA telah mensosialisasikan Keputusan Sekretaris Jendera Kementerian Agama No 83 Tahun 2019 tentang tatacara pembayaran tunjangan kinerja di Aula Umah Pesilangan kantor setempat. Senin (11/11/19).

Hal tersebut disampaikan kepada seluruh Kepala Madrasah tingkat MA, MTs dan MI, Kepala KUA, Penyuluh Fungsional, kepala TU dan Jabatan Fungsional Umum MI yang ada pada jajaran Kantor Kemenag Aceh Tengah.

Dalam kesempatan awal, Kasubbag TU, Wahdi, MS, MA ketika membuka acara menyampaikan bahwa ada dua poin penting yang akan dinilai dalam pencairan tukeja (tunjangan kinerja) pada tahun 2020 mendatang.

“Berdasarkan surat keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama No 83 tahun 2019 bahwa tunjangan kinerja ASN akan dibayarkan berdasarkan kehadiran kerja yang dibuktikan dengan presensi kehadiran dan capaian kinerja yang dibuktikan dengan laporan kinerja bulanan.” Ungkap Wahdi, MS, MA kepada peserta sosialisasi.

Pada kesempatan yang sama, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs. H. Amrun Saleh, MA ketika menyampaikan bimbingan dan arahan mengatakan bahwa sosialisasi yang dilakukan tersebut merupakan langkah awal agar para ASN di jajaran Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dapat melakukan transisi administrasi terhadap tunjangan kinerja.

“Kedepan pembayaran tukin harus berbasis kinerja, oleh karena itu kita cepat sosialisasikan sebagai warming up bagi ASN, karena di bulan november dan desember kita akan terapkan, agar di 2020 nanti ketika sudah diimplementasikan tidak lagi kaget.” Ungkap Kakankemenag.

Lanjutnya, Kakankemenag mengingatkan para ASN agar memperhatikan grade dan tupoksi masing – masing karena kedua unsur tersebut akan mempengaruhi tunjangan kinerja.

“Perlu menjadi perhatian bahwa grade kita sudah jelas berapa, dan uraian tugas. 80 % uraian tugas harus sesuai dengan tupoksi, sedangkan 20% adalah tugas tambahan yang semuanya akan dituangkan dalam lembar kerja harian.” Lanjutnya.

Diakhir arahan dan bimbingan yang disampaikan, Kakankemenag berharap agar seluruh para ASN di jajaran Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah dapat bekerja sesuai dengan tugas dan fungsi masing dan lebih rapi dalam administrasi. []

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here