Beranda Haji Kemenag Aceh Tengah Sosialisasikan Pedoman Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

Kemenag Aceh Tengah Sosialisasikan Pedoman Ibadah Umrah di Masa Pandemi Covid-19

428
0

Takengon (Inmas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah saat ini tengah mensosialisasikan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 719 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19. Selasa (17/11/20).

Sosialisasi yang berlangsung di Grand Bayu Hill Hotel Takengon itu dihadiri dari unsur pimpinan travel ibadah umrah dan calon jamaah umrah.

“Sosialisasi KMA 719 tersebut dilaksanakan kepada pimpinan travel perjalanan ibadah umrah dan calon jamaah umrah yang jumlahnya 20 peserta, terdiri dari 10 peserta pimpinan travel umrah dan 10 peserta lainnya adalah calon jamaah umrah dari Aceh Tengah”, ungkap Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah, Drs Alwin saat membuka acara.

Menurut Alwin, KMA 719 ini sangat penting diketahui oleh agen travel ibadah umrah mengingat persyaratan yang telah ditetapkan pemerintah untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 saat melangsungkan perjalanan ibadah umrah.

“KMA 719 ini merupakan pedoman untuk penyelenggaraan ibadah umrah di tengah pandemi Covid-19, masing-masing agen travel perjalanan umrah yang ada di Aceh Tengah harus mengetahuinya,” kata Alwin.

Sementara itu, Kakankemenag Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA dalam paparan materinya menyampaikan ada banyak persyaratan atau aturan yang harus dipenuhi menyesuaikan dengan kondisi pandemi Covid-19 yang terjadi. Ini berlaku baik untuk jemaah maupun perusahaan jasa travel.

“Usia (jemaah umrah) disesuaikan dengan ketentuan Pemerintah Arab Saudi dari 18 hingga 50 Tahun. Lalu, jemaah tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid yang sudah ditentukan oleh Kemenkes RI”, ungkap Saidi.

“Para jemaah pun harus menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. Terakhir adalah menyertakan bukti bebas Covid-19 metoda swab test dari rumah sakit atau laboratorium yang sudah terverifikasi Kemenkes”, Tambah Saidi Kembali.

Mengenai pemberangkatan jamaah umrah yang berasal dari daerah Aceh Tengah sendiri, sejauh ini belum diketahui jumlah yang berangkat, namun untuk yang mengajukan permintaan rekomendasi pembuatan paspor sejak Januari 2020 sebanyak 208 orang.

“Sepanjang Januari 2020 hingga saat ini, pembuatan paspor untuk pemberangkatan umrah yang berhasil kami catat  sebanyak 208, terhitung sejak Januari 2020 hingga November 2020”, ungkap salah satu operator Siskohat Kemenag Aceh Tengah, Irhamsyah Putraga MA.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here