Beranda Haji Kemenag Aceh Tengah Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 Kepada 150 JCH

Kemenag Aceh Tengah Sosialisasikan Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 Kepada 150 JCH

465
0

Takengon (Humas) — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Aceh Tengah, melalui Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah menggelar sosialisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 494 tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji, pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1441H/2020 M di Aula Umah Pesilangan kantor setempat. Senin (23/11/20).

Dijadwalkan, Sebanyak 150 Jemaah Calon Haji (JCH)  asal Aceh Tengah yang tertunda keberangkatannya akan mendapatkan penjelasan KMA Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji secara bertahap dalam empat hari kedepan. Untuk hari pertama, sebanyak 45 calon jemaah yang berasal dari Kecamatan Bebesen.

Meski sosialisasi terlambat diselenggarakan beberapa bulan akibat wabah Pandemi Covid-19, namun penting untuk memberikan arahan dan informasi kepada calon jemaah haji asal Aceh Tengah.

Saidi dalam paparan materinya menerangkan bahwa keselamatan, kesehatan calon jemaah haji merupakan tanggung jawab Pemerintah sehingga sangat diperlukan. Oleh karena itu pembinaan terus dilakukan, sembari berharap pandemi Covid-19 segera bisa berlalu.

“Menunaikan Ibadah Haji wajib bagi umat muslim yang mampu secara ekonomi dan fisik serta terjaminnya Kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, diperjalanan  dan di Arab Saudi” ungkap Saidi.

Namun akibat wabah Pandemi Covid-19 yang menyerang bakhan keseluruh dunia, berdampak pada penundaaan keberangkatan Jemaah Haji tahun 2020 termasuk di Indonesia.

“Bahwa kesehatan, keselamatan, dan keamanan Jemaah Haji terancam jiwanya oleh Pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia. Di lain sisi, pemerintah Arab Saudi sampai tanggal 30 Mei 2020 belum membuka akses Layanan Penyelenggaraan Ibadah Haji 2020, sehingga pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan  dan pelaksanaan, pembinaan, pelayanan  dan perlindungan bagi Jemaah Haji secara aman, nyaman, tertib dan sesuai dengan ketentuan syariat”, terang Saidi Kepada calon Jemaah.

Saidi berharap dengan adanya sosialisasi tersebut setiap calon jemaah haji kabupaten Aceh Tengah memahami dan memaklumi kebijakan dari pemerintah pada penyelenggaran ibadah haji tahun 2020.

“Saya berharap dengan adanya sosialisasi tentang pembatalan keberangkatan calon Jemaah Haji tahun 2020 agar jemaah mendapatkan informasi secara langsung dari pemerintah”, tutup Saidi.

Seiring keluarnya kebijakan pembatalan keberangkatan Jemaah ini, jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji 1442H/2021M. Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here