Takengon (Inmas) — Pemerintah telah menetapkan tanggal 28 dan 30 Oktober sebagai cuti bersama Maulid Nabi Muhammad SAW. Artinya, ada libur panjang pada pekan depan, 28 Oktober – 1 November 2020.
Berkaitan hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA menghimbau ASN untuk tetap mengedepankan kewaspadaan penyebaran Covid-19.
“Ini bukan libur seperti liburan, yang bisa berpergian kemanapun” ungkap Saidi saat memberikan kutum ba’da ashar di mushala kantor setempat. Selasa (27/10/20).
Kata Saidi, ASN diminta tidak melakukan perjalanan ke luar daerah saat cuti bersama. Namun, jika terpaksa melakukan perjalanan, para ASN diimbau untuk melakukan tes PCR atau rapid test sebelum dan sesudah kembali dari luar daerah.
“Jika tidak ada agenda yang lebih penting lebih baik jangan keluar daerah, jikapun harus maka wajib melakukan tes PCR atau Rapid test”
Saidi juga menghimbau disaat libur panjang memperingati Maulid Nabi, para ASN diminta lebih meningkatkan kualitas ibadah di tempat masing – masing.
“Hampir 300 masjid di Aceh Tengah dan 900 mushala, namun kebanyakan yang hadir shalat berjamaah itu hanya mu’azin saja, diikuti beberapa orang setelahnya” ungkapnya.
Menurut Saidi, sebagai ASN Kementerian Agama, para pegawai dituntut untuk menjaga adab baik dalam beribadah maupun interaksi sosial, walaupun tidak diatur dalam regulasi.
“Dalam PMA tidak ada yang mengatur ASN Kemenag harus shalat berjamaah, tapi ini kaitannya dengan adab, masyarakat diluar taunya bahwa si pulan kerja di Kemenag pasti faham agama, walaupun dari sisi pendidikan bukan sarjana agama” terang Saidi.
“Program kedepan, kita akan data pegawai yang tinggal diseputaran Takengon, kita akan buat gerakan shalat subuh berjamaah” tutup Saidi dengan singkat.