Takengon (Inmas) — Menindaklanjuti Surat Edara Gubernur Aceh Nomor: 061.2/6711 Tanggal 10 April 2019 Tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 1440H/2019M.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah Drs. H. Amrun Saleh, MA menyampaikan surat edaran tersebut untuk dipedomani dan dilaksanakan.