Beranda Kantor Kemenag IPHI Aceh Tengah Adakan Pengajian di Mesjid Qawi Kampung Kung

IPHI Aceh Tengah Adakan Pengajian di Mesjid Qawi Kampung Kung

504
0

Takengon (KuaPgs) — Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) Kabupaten Aceh Tengah mengadakan pengajian silaturrahmi di Mesjid Qawi Kampung Kung Kecamatan Pegasing pada Rabu (11/22/2019) sore.

Dalam pengajian para jamiatul hujaj tersebut selaku penceramah Kepala KUA Kecamatan Pegasing, Mahbub Fauzie SAg yang menyampaikan taushiahnya tentang upaya melestarikan kemabruran ibadah haji.

H Ali Idris Lc, salah satu pengurus IPHI Aceh Tengah yang sering bertugas sebagai pembimbing kegiatan manasik para calon haji/hajjah juga hadir dalam kesempatan itu, sekaligus memandu acara.

Kegiatan pengajian IPHI ini perlu dirutinkan setiap bulannya untuk memperat silaturrahmi antara sesama jamiatul hujaj di Aceh Tengah disamping rutin memperdalam ilmu agama dan penguatan amalan-amalan pasca haji.

Demikian Ali Idris yang diamanahi oleh Ustadz Budi Darmawan MPd untuk memandu kegiatan pengajian IPHI di mesjid Qawi itu, sehubungan ustadz Budi sedang mengikuti pembekalan sertifikasi pembimbing haji bersama Kakankemenag Aceh Tengah Drs H Amrun Saleh MA di asrama haji Banda Aceh. Hadir juga Ketua Pokjaluh Kankemenag Aceh Tengah Hasyimi SAg.

Dalam taushiyahnya tentang upaya pelestarian kemabruran ibadah haji, Mahbub Fauzie mengingatkan ada tiga aspek dalam hal mengaktualisasikah haji mabrur.

Pertama aspek kepribadian, hendaknya para haji/hajjah menjadi lebih baik akhlak pribadinya. Kedua aspek ubudiyah, semakin meningkat amal ibadahnya, semakin banyak mendekatkan diri kepada Allah Swt atau taqarub ilallah.

Ketiga aspek sosial, semakin mantap peran sosialnya di lingkungannya. Keberadaannya selalu bisa bermanfaat bagi sesama. “Khairunnas, anfa’uhum linnas, sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi manusia lain,” tegas Mahbub mengutip hadits nabi.

Selain menguraikan tentang upaya pelestarian nilai haji mabrur, Kepala KUA Pegasing juga menyampaikan informasi-informasi tentang regulasi munakahat yang perlu diketahui dan dipahami masyarakat.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here