Takengon (inmas) — Sebanyak 10 kepala madrasah di lingkungan Kantor Kementrian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah, Senin (3/02/20) dirotasi.
Dilakukannya rotasi kepala madrasah tersebut sehubungan dengan Surat keputusan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor B- 14/Kw. 01.1 2/Kp. 07.6/01/2020 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Madrasah Negeri Di Lingkungan Kantor Kementrmerian Agama Kabupaten Aceh Tengah
Proses pelantikan para kepala madrasah ini, berlangsung di Umah Pesilangen, Kantor Kemenag, Kabupaten Aceh Tengah.
10 kepala madrasah yang dirotasi, terdiri dari 6 Kepala MIN, 3 Kepala MTsN dan 1 Kepala MAN. Pelantikan dan pengambilan sumpah, dilakukan oleh Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA serta didampingi Kasubbag TU dan Kasi Pendidikan Madrasah.
Usai melakukan pengambilan sumpah, Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA menyatakan, rotasi jabatan dilingkungan Kemenag Aceh Tengah merupakan hal yang wajar untuk mewujudkan ASN yang profesional, handal, dengan reformasi birokrasi berbasis kinerja.
“rotasi jabatan di Kementerian Agama sudah menjadi hal yang biasa, dengan adanya rotasi ini diharapkan akan mewujudkan ASN yang Profesional, handal dengan reformasi birokrasi yang telah berbasis kinerja,”ungkap Amrun Saleh.
Selain melantik 10 Kepala Madrasah, Kakankemenag juga mutasi 20 guru madrasah yang ada di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah.[]