Beranda Kantor Kemenag Paparkan Materi Di Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah, Kakankemenag Aceh Tengah: Tugas...

Paparkan Materi Di Diklat Teknis Substantif Kepala Madrasah, Kakankemenag Aceh Tengah: Tugas Warga Kemenag Menjaga Kerukunan Umat Beragama

726
0

Takengon (inmas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA paparkan materi pada kegiatan Diklat Teknis Substansial Kepala Madrasah Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Tengah di Aula Umah Pesilangan. Selasa (28/01/20).

Pada kesempatan itu, Kakankemenag Kabupaten Aceh Tengah menyampaikan materi tentang Kebijakan Pembangunan Bidang Agama.

Dalam paparannya, Kakankemenag menyampaikan berdasarkan visi dan misi Kementerian Agama bahwa setiap warga Kementerian Agama terlebih kepada Kepala Madrasah memiliki tanggungjawab moral dalam pembangunan bidang agama, salah satunya adalah dengan menjaga kerukunan umat beragama.

“Saya mengajak seluruh Kepala Madrasah tugas kita adalah dalam pembangunan bidang agama. Yakni menjaga kerukunan umat beragama, salah satunya dengan moderasi umat beragama,” ungkap Drs H Amrun Saleh MA.

Jelasnya, moderasi umat beragama adalah cara pandang seseorang dalam beragama secara moderat, yakni memahami dan mengamalkan ajaran agama yang dianut dengan tidak ekstrem dan radikal, sehingga tidak menimbulkan gesekan antar umat beragama.

Menurutnya, Kementerian Agama telah memfasilitasi masyarakat untuk tetap menjaga kerukunan umat beragama, baik kerukunan antar umat beragama maupun kerukunan umat beragama secara internal, yakni dengan adanya wadah Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB).

Diklat Kerjasama dengan Balai Diklat Keagamaan Provinsi Aceh tersebut diikuti oleh 40 Kepala Madrasah dalam rangka Diklat Teknis Substansial Kepala Madrasah Kelompok Kerja Madrasah (K2M) Kabupaten Aceh Tengah dan telah berlansung sejak Senin (27/01) dan akan berakhir pada Minggu (02/02) di Aula Umah Pesilangan.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here