Beranda Kantor Kemenag Sempat Tertunda 6 Bulan Akibat Covid-19, Kemenag Aceh Tengah Kembali Gelar Bimwin...

Sempat Tertunda 6 Bulan Akibat Covid-19, Kemenag Aceh Tengah Kembali Gelar Bimwin Pra Nikah Angkatan III

330
0

Takengon (inmas) — Setelah sempat tertunda selama 6 Bulan sejak Februari 2020 akibat pandemi Covid-19, Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah melalui Seksi Bimas Islam hari ini kembali melaksanakan Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah Angkatan III (Tiga). Selasa (8/9/20).

Bimbingan Perkawinan (Bimwin) Pra Nikah yang dilaksanakan di Aula Umah Pesilangan tersebut akan berlangsung selama 2 (dua) hari dan diikuti 50 orang peserta yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Aceh Tengah.

Di hari pertama, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kabupaten Aceh Tengah, H Saidi B S Ag MA memberikan materi tentang Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah.

Dalam paparannya, Saidi menjelaskan bahwa asas kebahagiaan menurut Islam adalah terletak pada ketaqwaan seseorang itu sendiri.

“Asas kesejahteraan dan kebahagiaan dalam sebuah keluarga dalam islam terletak pada ketaqwaan kepada Allah SWT. Keluarga bahagia adalah keluarga yang mendapat keredhaan Allah AWT. Sedangkan menurut pandangan barat, kebahagiaan itu diukur dari kemewahan material”, jelas Saidi disambut antusias peserta.

Dilanjutkan bahwa “Keluarga sakinah ialah kondisi sebuah keluarga yang sangat ideal yang terbentuk berdasarkan Al-Qur’an dan Sunnah untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan di akhirat. Kebahagiaan bukanlah sebagai ukuran untuk membentuk keluarga bahagia sebagaimana yang telah dinyatakan oleh negara barat”.

Dalam kesempatan lain, Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Marjan, SAg mengatakan program Bimwin Pra Nikah akan terus dilanjutkan sampai angkatan selanjutnya dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19, seperti memakai masker, adanya jarak duduk antar peserta dan mencuci tangan sebelum kegiatan dimulai.

Dalam dua hari kedepan, peserta akan diberikan pembekalan untuk menjadi calon pengantin baru dengan  materi – materi yang telah disiapkan dengan jumlah 16 jam pelajaran (JPL). Peserta wajib mengikuti seluruh rangkaian kegiatan untuk mendapatkan sertifikat sebagai prasyarat pemberkasan nikah. Adapun materi yang diberikan berupa :

  1. Mempersiapkan Perkawinan yang Kokoh Menuju Keluarga Sakinah oleh Kakankemenag Aceh Tengah, H Saidi B SAg MA
  2. Dinamika Perkawinan dalam Memenuhi Kebutuhan Keluarga oleh Fasilitator Bimwin Terbimtek, Mahbub Fauzie, Sag
  3. Mempersiapkan Generasi Berkualitas oleh Fasilitator Bimwin Terbimtek, Darwin, S. HI
  4. Menjaga Kesehatan/Produksi Keluarga oleh oleh Fasilitator Bimwin Terbimtek, Herlina Ningsih, MAg
  5. KDRT dan Perlindungan Anak oleh Polres Aceh Tengah
  6. Mengelola Konflik dan membangun Ketahanan Keluarga oleh Fasilitator Bimwin Terbimtek, Hasan Basri, SAg.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here