Beranda Informasi Publik Sosialisasikan Sistem Kerja ‘New Normal’, Kakankemenag Aceh Tengah Kumpulkan Seluruh Pegawai

Sosialisasikan Sistem Kerja ‘New Normal’, Kakankemenag Aceh Tengah Kumpulkan Seluruh Pegawai

710
0

Takengon (inmas) — Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA kumpulkan seluruh pegawai dalam rangka sosialisasi sistem kerja new normal dalam masa pandemi covid-19 di Aula Umah Pesilangan kantor setempat, Jum’at, 5 Juni 2020 pagi.

Sosialisasi tersebut berlandaskan atas Surat Edaran (SE) Menteri Agama RI nomor 16 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai Kementerian Agama dalam tatanan normal baru serta surat Kanwil Kemenag Aceh nomor B-1919/Kw.01.01/2/Kp.01.2/06/2020 tentang pelaksanaan Surat Edaran Menteri Agama RI nomor 16 Tahun 2020.

Berdasarkan surat pelaksanaan SE nomor 16 tahun 2020 yang dikeluarkan Kanwil Kemenag Aceh itu, Ada eman poin penting yang disosialisasikan Kakankemenag Aceh Tengah kepada seluruh jajaran pegawai dibawahnya, yaitu berlakunya sistem kerja di kantor atau work from office, serta larangan nongkrong di warung kopi atau caffee pada jam kerja.

Selain itu, setiap unit kerja harus menyiapkan fasilitas kerja sesuai dengan protokol kesehatan, memastikan setiap masyarakat mengenakam masker dan menerapkan protokol kesehatan saat memasuki area kantor, pengawasan terhadap pegawai yang berstatus OPD, PDP dan OTG kepada Kanwil Kemenag Aceh dan melakukan kegiatan, rapat dan perjalanan dinas secara selektif, prioritas dan mengedepankan protokol kesehatan.

Kakankemenag Aceh Tengah, Drs H Amrun Saleh MA dalam arahannya menyampaikan, mulai Senin depan setiap aktifitas perkantoran kembali berjalan secara normal (Work From Office).

Namun demikian, setiap unit kerja yang akan melakukan kegiatan harus memperhatikan protokol kesehatan terlebih dahulu.

“Walaupun Aceh Tengah statusnya zona hijau, kita harus menyikapi bahwa sistem kerja normal baru ini pada intinya harus berdasarkan protokol kesehatan.” ungkap Kakankemenag kepada seluruh pegawai.

Menurutnya, jika ingin melakukan kegiatan yang telah diatur dalam DIPA, lakukan secara selektif dengan mempertimbangkan aspek prioritas dan mengedepankan protokol kesehatan.

“Contoh di Bimas Islam, mau melakukan Bimwin. Pastikan semua peserta dari Aceh Tengah, jika peserta dari luar zona hijau, pastikan memiliki dokumen yang menyatakan bebas Covid-19.” pungkas Kakankemenag Aceh Tengah.

Pada kesempatan yang sama, Kasubbag Tata Usaha, Wahdi MS MA yang turut mendampingi Kakankemenag juga menghimbau agar protokol kesehatan diperketan di area kantor.

“Mulai hari ini, kita akan terapkan wajib mengenakan masker, cuci tangan dan menjaga jarak di area kantor, jika ada pengunjung yang datang tanpa mengenakan masker, kita tidak izinkan untuk masuk” kata Wahdi MS MA.[]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here