Takengon (Inmas) – Dalam rangka menyempurnakan Ibadah Puasa Ramadhan bagi Umat Islam, Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah menetapkan besaran Zakat Fitrah Tahun 1440H /2019M.
Penetapan besaran Zakat Fitrah ini tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah No: 923/2019 tentang Penetapan Zakat Fitrah Tahun 1440H/2019M Tanggal 22 Mei 2019, berdasarkan pada Hasil Musyawarah Kakankemenag Aceh Tengah, Bupati Aceh Tengah, Ketua MPU Aceh Tengah, Kepala Dinas Syari’at Islam Aceh Tengah, Ketua Baitul Mal Aceh Tengah, Polres Aceh Tengah, Dandim 0106 Aceh Tengah, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, dan Unsur Ormasi (NU, Muhammadiyah, Al-Wasliyah) dalam Kabupaten Aceh Tengah, di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Tengah, 22/5/19
Besaran Zakat fitrah tersebut terbagi dua yaitu:
Zakat fitrah pada dasarnya lebih afdhal dikeluarkan dengan makanan pokok (beras) sebesar 3,1 Liter atau 1,5 bambu+1 (satu) genggam atau 2,5 Kg /Jiwa
Jika dikeluarkan dengan uang maka disesuaikan dengan beras yang dikonsumsi, terbagi pada tiga tingkatan harga beras yaitu:
- Beras Kelas I Rp. 34,000 /Jiwa
- Beras Kelas II Rp. 30,000 /Jiwa
- Beras Kelas III Rp. 25,000 /Jiwa
Pembagian Zakat Fitrah diutamakan untuk Fakir Miskin: Fakir, adalah orang Islam yang tidak memiliki harta dan tidak mampu berusaha sama sekali serta tidak ada orang yang menanggungnya. Miskin, adalah orang Islam yang mempunyai harta atau usaha tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarga.
Sementara untuk Hak Amil Maksimal sebesar 12,5% dari keseluruhan Zakat Fitrah. Amil yang dimaksud adalah Baitul Mal Kampung. Kemudian seluruh zakat fitrah yang terkumpul, harus habis dibagikan kepada yang berhak sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri.
Keputusan hasil Musyawarah Besaran Zakat Fitrah Tahun 1440H /2019M ini dapat menjadi pedoman bagi Masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dalam mengeluarkan Zakat Fitrah.